PENGERTIAN RIBA
Dalam kamus
Lisaanul ‘Arab, kata riba diambil dari kata رَبَا. Jika
seseorang berkata رَبَا الشَّيْئُ يَرْبُوْ رَبْوًا وَرَبًا artinya
sesuatu itu bertambah dan tumbuh. Jika orang menyatakan أَرْبَيـْتُهُ
artinya aku telah menambahnya dan menumbuhkannya.
Dalam kitab
Mughnil Muhtaaj disebutkan bahwa riba adalah akad
pertukaran barang tertentu dengan tidak diketahui (bahwa kedua barang
yang ditukar) itu sama dalam pandangan syari’at, baik dilakukan saat
akad ataupun dengan menangguhkan (mengakhirkan) dua barang yang
ditukarkan atau salah satunya.
Riba hukumnya
Haram baik dalam al-Qur-an, as-Sunnah maupun ijma’.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
ARTINYA
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman.” [Al-Baqarah/2: 278]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً
مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ
النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
ARTINYA
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba
dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu
mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang
disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (Qs. Ali Imron [3]: 130)
MACAM MACAM RIBA
- Riba Fadl (Jual Beli)
Riba fadl merupakan riba yang
muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi yang
sejenis namun berbeda kadar atau takarannya.
Contohnya: 2 kg gandum yang bagus ditukar dengan 3 kg gandum yang sudah berkutu
- Riba Nasi’ah
Riba
nasi’ah merupakan riba yang muncul akibat jual-beli atau pertukaran
barang ribawi tidak sejenis yang dilakukan secara hutang (jatuh tempo)
adanya tambahan nilai transaksi oleh perbedaa atau penangguhan waktu
transaksi.
Contoh: Alpi pinjam uang kepada Lisa sebesar Rp 100.000
dengan tempo 1 bulan jika pengembalian lebih satu bulan maka ditambah
Rp 1.000
- Riba qardh
Riba qardh
merupakan riba yang muncul akibat tambahan atas pokok pinjaman yang
dipersyaratkan di muka oleh kreditur kepada pihak yang berhutang yang
diambil sebagai keuntungan.
Contoh: Vna memeberikan pinjaman pada
Zia sebasar Rp 500.000 dan wajib mengembalikan sebesar Rp 700.000 saat
jatuh tempo dan kelebihan uang ini tidak jwlas untuk apa.
- Riba yad
Riba yad merupakan riba yang
muncul akibat adanya jul-beli atau pertukaran ribawi maupun bukan ribawi
dimana terdapat perbedaan nilai transaksi bila penyerahan salah satu
atau kedua-duanya diserahkan kemudian hari.
Contoh: Tio dan Yoi
sedang melakukan transaksi jual beli motor, Tio menawarkan motornya
kepada Yoi dengan harga Rp 13.000.000 jika dibeli secara tunai namun
jika kredit menjadi seharga Rp 15.000.000 hingga sampai akhir akhir
ransaksi tidak adanya keputusan mengenai harga.
Sumber: http://pengayaan.com/4-macam-riba-dan-contohnya/